Perawatan

Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perawatan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

  2. 2
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagianbangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasaranadan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

  3. 3
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana atau sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.

  4. 4
    Perawatan

    Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    87.13% Mirip87.13 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk meningkatkan kualitas kepribadian dankemandirian Narapidana dan Anak Binaan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    83.22% Mirip83.22 %
    Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal

    Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.63% Mirip82.63 %
    Pelabelan Limbah 83

    Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 1999
    81.89% Mirip81.89 %
    Petugas RUTAN/cabang RUTAN

    Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.57% Mirip81.57 %
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    81.14% Mirip81.14 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    81.00% Mirip81.00 %
    Pelestarian daya tampung lingkungan hidup

    Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerapzat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;10.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    80.32% Mirip80.32 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.

  9. 9
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2013
    80.23% Mirip80.23 %
    Inkubasi

    Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, danpengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepadaPeserta Inkubasi (Tenant).

  10. 10
    PP NO. 51 TAHUN 1981
    80.06% Mirip80.06 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kelembagaan www.