Perawatan
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perawatan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perawatan
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
- 2Perawatan
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagianbangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasaranadan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
- 3Perawatan
Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana atau sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
- 4Perawatan
Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Pembinaan87.13% Mirip87.13 %
Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk meningkatkan kualitas kepribadian dankemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2010Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal83.22% Mirip83.22 %
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021Pelabelan Limbah 8382.63% Mirip82.63 %
Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.
- 4PP NO. 58 TAHUN 1999Petugas RUTAN/cabang RUTAN81.89% Mirip81.89 %
Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2021Kapal Perikanan81.57% Mirip81.57 %
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2004Kapal perikanan81.14% Mirip81.14 %
Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
- 7UU NO. 23 TAHUN 1997Pelestarian daya tampung lingkungan hidup81.00% Mirip81.00 %
Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerapzat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;10.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2015KA80.32% Mirip80.32 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.
- 9PERPRES NO. 27 TAHUN 2013Inkubasi80.23% Mirip80.23 %
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, danpengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepadaPeserta Inkubasi (Tenant).
- 10PP NO. 51 TAHUN 1981Menteri80.06% Mirip80.06 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kelembagaan www.