KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi KA juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND.
- 2KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.
- 3KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
- 4KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.
- 5KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
- 6KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
- 7KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.
- 8KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Undip.
- 9KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unhas.
- 10KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unpad.
- 11KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas namaMWA.
- 12KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atasnama MWA.
- 13KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas namaMWA.
- 14KA
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasilaudit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atasnama MWA.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2019Komite Audit89.97% Mirip89.97 %
Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UIII.
- 2PP NO. 114 TAHUN 2021SAF88.02% Mirip88.02 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.
- 3PP NO. 115 TAHUN 2021SAF87.55% Mirip87.55 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.