Pelabelan Limbah 83

Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    89.10% Mirip89.10 %
    Bupati atau Walikota

    Bupati atau Walikota adalah Bupati Bandung Barat, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Walikota Bandung, dan Walikota Cimahi.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    86.76% Mirip86.76 %
    Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan

    Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak DidikPemasyarakatan,Tim PengamatPemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang NomortentangPemasyarakatan.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    84.98% Mirip84.98 %
    Narapidana

    Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilangkemerdekaan di LAPAS.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    84.70% Mirip84.70 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unpad.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    84.58% Mirip84.58 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unhas.

  6. 6
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    84.31% Mirip84.31 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Undip.

  7. 7
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    83.70% Mirip83.70 %
    Bupati

    Bupati adalah Bupati Alor, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati TimorTengah Utara, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Kupang, BupatiRote Ndao, Bupati Sabu Raijua, Bupati Sumba Timur, Bupati SumbaTengah, Bupati Sumba Barat, dan Bupati Sumba Barat Daya.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    83.36% Mirip83.36 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.

  9. 9
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    82.93% Mirip82.93 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atasnama MWA.

  10. 10
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    82.63% Mirip82.63 %
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.