Perawatan
Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana atau sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perawatan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perawatan
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
- 2Perawatan
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagianbangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasaranadan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
- 3Perawatan
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.
- 4Perawatan
Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 61 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi86.58% Mirip86.58 %
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi adalah pelayanan kesehatanyang ditujukan kepada suatu rangkaian organ, interaksi organ, dan zatdalam tubuh manusia yang dipergunakan untuk berkembang biak.
- 2PP NO. 18 TAHUN 1981Bank alat dan jaringan tubuh84.80% Mirip84.80 %
Bank alat dan jaringan tubuh adalah suatu unit kedokteran yang bertugas untuk pengambilan, penyimpanan, dan pengawetan jaringan dan alat tubuh manusia untuk transplantasi dan penggantian (substitusi) dalam rangka pemulihan kesehatan.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2020PKRT83.55% Mirip83.55 %
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2021CSO80.93% Mirip80.93 %
Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Offıcer) yang selanjutnya disebut CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahan untuk memastikan penilaian keamanan Kapal dilaksanakan, rencana keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.