Inkubasi
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, danpengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepadaPeserta Inkubasi (Tenant).
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Inkubasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Inkubasi
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2013Inkubator Wirausaha82.65% Mirip82.65 %
Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yangmelakukan proses inkubasi terhadap Peserta Inkubasi (Tenant).
- 2PP NO. 87 TAHUN 2021Kebudayaan Nasional Indonesia81.80% Mirip81.80 %
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
- 3UU NO. 48 TAHUN 2009Mahkamah Agung81.62% Mirip81.62 %
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman 3.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2022Asesor Pemasyarakatan81.48% Mirip81.48 %
Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
- 5UU NO. 5 TAHUN 2017Kebudayaan Nasional Indonesia81.41% Mirip81.41 %
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2022Pelayanan80.80% Mirip80.80 %
Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hakbagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2011Mahkamah Konstitusi80.48% Mirip80.48 %
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 8UU NO. 22 TAHUN 2022Perawatan80.23% Mirip80.23 %
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.