Inkubasi

Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, danpengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepadaPeserta Inkubasi (Tenant).

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Inkubasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Inkubasi

    Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2013
    82.65% Mirip82.65 %
    Inkubator Wirausaha

    Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yangmelakukan proses inkubasi terhadap Peserta Inkubasi (Tenant).

  2. 2
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    81.80% Mirip81.80 %
    Kebudayaan Nasional Indonesia

    Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    81.62% Mirip81.62 %
    Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman 3.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.48% Mirip81.48 %
    Asesor Pemasyarakatan

    Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    81.41% Mirip81.41 %
    Kebudayaan Nasional Indonesia

    Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    80.80% Mirip80.80 %
    Pelayanan

    Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hakbagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2011
    80.48% Mirip80.48 %
    Mahkamah Konstitusi

    Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. 8
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    80.23% Mirip80.23 %
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.