Petugas RUTAN/cabang RUTAN
Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 1999Tahanan87.46% Mirip87.46 %
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalamRUTAN/Cabang RUTAN.
- 2PERPRES NO. 39 TAHUN 2021Mahkamah Pelayaran85.24% Mirip85.24 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2019Mahkamah Pelayaran85.16% Mirip85.16 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Mahkamah Pelayaran84.92% Mirip84.92 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
- 5PP NO. 31 TAHUN 1999Pengaman Pemasyarakatan83.65% Mirip83.65 %
Pengaman Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pengamanan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2009Kastrasi82.61% Mirip82.61 %
Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya 16.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2022Perawatan81.89% Mirip81.89 %
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2015KA81.63% Mirip81.63 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.
- 9PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Petugas Registrasi81.42% Mirip81.42 %
Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberitugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporansertaPeristiwa dipengelolaan desa/kelurahan.
- 10PP NO. 51 TAHUN 2015KA80.87% Mirip80.87 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unpad.