Petugas RUTAN/cabang RUTAN

Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 1999
    87.46% Mirip87.46 %
    Tahanan

    Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalamRUTAN/Cabang RUTAN.

  2. 2
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2021
    85.24% Mirip85.24 %
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    85.16% Mirip85.16 %
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    84.92% Mirip84.92 %
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    83.65% Mirip83.65 %
    Pengaman Pemasyarakatan

    Pengaman Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pengamanan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    82.61% Mirip82.61 %
    Kastrasi

    Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya 16.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.89% Mirip81.89 %
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    81.63% Mirip81.63 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.

  9. 9
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    81.42% Mirip81.42 %
    Petugas Registrasi

    Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberitugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporansertaPeristiwa dipengelolaan desa/kelurahan.

  10. 10
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    80.87% Mirip80.87 %
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unpad.