Perawatan

Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagianbangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasaranadan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perawatan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

  2. 2
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana atau sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.

  3. 3
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.

  4. 4
    Perawatan

    Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    84.33% Mirip84.33 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    80.23% Mirip80.23 %
    Puing Bongkaran Bangunan

    Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.