Perawatan
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagianbangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasaranadan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perawatan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perawatan
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
- 2Perawatan
Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana atau sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
- 3Perawatan
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.
- 4Perawatan
Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2022TPA84.33% Mirip84.33 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2020Puing Bongkaran Bangunan80.23% Mirip80.23 %
Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.