Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal

Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    93.63% Mirip93.63 %
    Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan

    Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    87.30% Mirip87.30 %
    Pelestarian daya tampung lingkungan hidup

    Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerapzat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;10.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    83.22% Mirip83.22 %
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    80.84% Mirip80.84 %
    Baku tingkat gangguan

    Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumbergangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat;20.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    80.81% Mirip80.81 %
    Obat hewan

    Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    80.51% Mirip80.51 %
    Pencegahan Pencemaran dari Kapal

    Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    80.13% Mirip80.13 %
    Obat Hewan

    Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.