Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kapal Perikanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
- 2Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alatapungdigunakan untuk melakukanpenangkapan ikan, mendukung operasi penangkapanikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,danpelatihanpengolahanpenelitian/eksplorasi perikanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Kapal perikanan99.61% Mirip99.61 %
Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
- 2UU NO. 36 TAHUN 2009Pelayanan kesehatan rehabilitatif82.74% Mirip82.74 %
Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan 16.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2022Perawatan81.57% Mirip81.57 %
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.
- 4UU NO. 35 TAHUN 2009Pengangkutan80.92% Mirip80.92 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian 10.