Kapal Perikanan

Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kapal Perikanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.

  2. 2
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alatapungdigunakan untuk melakukanpenangkapan ikan, mendukung operasi penangkapanikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,danpelatihanpengolahanpenelitian/eksplorasi perikanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    99.61% Mirip99.61 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.

  2. 2
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    82.74% Mirip82.74 %
    Pelayanan kesehatan rehabilitatif

    Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan 16.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.57% Mirip81.57 %
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk mendukung terjaganya kondisi fisik danpsikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan AnakBinaan.

  4. 4
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    80.92% Mirip80.92 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian 10.