Penyidik Pembantu

Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyidik Pembantu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    86.96% Mirip86.96 %
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    83.04% Mirip83.04 %
    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.

  3. 3
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    83.00% Mirip83.00 %
    Penyidik pembantu

    Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugaspenyidikan yang diatur dalam Undang-undang;11.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    82.91% Mirip82.91 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    81.97% Mirip81.97 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2012
    81.89% Mirip81.89 %
    Anggota Kepolisian Khusus

    Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiTetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasaundang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan FungsiKepolisian di bidang teknisnya masing-masing.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 1989
    81.07% Mirip81.07 %
    Peradilan Agama

    Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

  8. 8
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.87% Mirip80.87 %
    Hukuman Disiplin Militer

    Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.

  9. 9
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    80.60% Mirip80.60 %
    Peradilan Agama

    Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

  10. 10
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    80.28% Mirip80.28 %
    Petugas Rahasia Khusus

    Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.