Penyidik Pembantu
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyidik Pembantu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyidik Pembantu
Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2002Pimpinan Pengadilan86.96% Mirip86.96 %
Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
- 2UU NO. 28 TAHUN 1997Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia83.04% Mirip83.04 %
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.
- 3UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidik pembantu83.00% Mirip83.00 %
Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugaspenyidikan yang diatur dalam Undang-undang;11.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik82.91% Mirip82.91 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.
- 5UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidik81.97% Mirip81.97 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2012Anggota Kepolisian Khusus81.89% Mirip81.89 %
Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiTetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasaundang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan FungsiKepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
- 7UU NO. 7 TAHUN 1989Peradilan Agama81.07% Mirip81.07 %
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
- 8UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer80.87% Mirip80.87 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 9UU NO. 50 TAHUN 2009Peradilan Agama80.60% Mirip80.60 %
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
- 10PP NO. 37 TAHUN 2007Petugas Rahasia Khusus80.28% Mirip80.28 %
Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.