Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Sumber: UU NO. 50 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peradilan Agama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik Pembantu80.60% Mirip80.60 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2014Tersangka80.03% Mirip80.03 %
Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkanbukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelakuPelanggaran Hukum Disiplin Militer.