Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Sumber: UU NO. 50 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peradilan Agama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peradilan Agama

    Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.60% Mirip80.60 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.03% Mirip80.03 %
    Tersangka

    Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkanbukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelakuPelanggaran Hukum Disiplin Militer.