Penyidik pembantu

Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugaspenyidikan yang diatur dalam Undang-undang;11.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    92.93% Mirip92.93 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    90.58% Mirip90.58 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.

  3. 3
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    88.52% Mirip88.52 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    84.05% Mirip84.05 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.00% Mirip83.00 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    82.17% Mirip82.17 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadapPenanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NegaraRepublik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;19.

  7. 7
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    81.84% Mirip81.84 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.35% Mirip81.35 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    80.78% Mirip80.78 %
    Ibadah Umrah

    Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

  10. 10
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    80.61% Mirip80.61 %
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.