Penyidik pembantu
Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugaspenyidikan yang diatur dalam Undang-undang;11.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2020Penyidik92.93% Mirip92.93 %
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik90.58% Mirip90.58 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.
- 3UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidik88.52% Mirip88.52 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik84.05% Mirip84.05 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik Pembantu83.00% Mirip83.00 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1997Pencegahan82.17% Mirip82.17 %
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadapPenanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NegaraRepublik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;19.
- 7UU NO. 28 TAHUN 2007Penyidik81.84% Mirip81.84 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8UU NO. 31 TAHUN 1997Penyidik Pembantu81.35% Mirip81.35 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
- 9UU NO. 8 TAHUN 2019Ibadah Umrah80.78% Mirip80.78 %
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
- 10PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik Pegawai Negeri Sipil80.61% Mirip80.61 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.