Petugas Rahasia Khusus
Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Penyidik88.07% Mirip88.07 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 5 TAHUN 2013Pengadilan84.96% Mirip84.96 %
Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
- 3PP NO. 29 TAHUN 1985Petugas Sensus83.47% Mirip83.47 %
Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan; 3.
- 4UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidik83.40% Mirip83.40 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 5PP NO. 58 TAHUN 2022Pejabat Pembina82.92% Mirip82.92 %
Pejabat Pembina adalah petugas yang mempunyaikompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuaidengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.
- 6UU NO. 31 TAHUN 1997Oditur82.41% Mirip82.41 %
Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebutOditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindaksebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilandalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dansebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang81.90% Mirip81.90 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 8UU NO. 28 TAHUN 2007Penyidik81.16% Mirip81.16 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 2 TAHUN 1983Petugas Sensus81.04% Mirip81.04 %
Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan; c.
- 10UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik Pembantu80.28% Mirip80.28 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.