Petugas Rahasia Khusus

Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    88.07% Mirip88.07 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2013
    84.96% Mirip84.96 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 1985
    83.47% Mirip83.47 %
    Petugas Sensus

    Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan; 3.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    83.40% Mirip83.40 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.

  5. 5
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    82.92% Mirip82.92 %
    Pejabat Pembina

    Pejabat Pembina adalah petugas yang mempunyaikompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuaidengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.41% Mirip82.41 %
    Oditur

    Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebutOditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindaksebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilandalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dansebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2004
    81.90% Mirip81.90 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. 8
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    81.16% Mirip81.16 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 1983
    81.04% Mirip81.04 %
    Petugas Sensus

    Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan; c.

  10. 10
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.28% Mirip80.28 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.