Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peradilan Agama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik Pembantu81.07% Mirip81.07 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.