Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peradilan Agama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peradilan Agama

    Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.07% Mirip81.07 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.