Anggota Kepolisian Khusus
Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiTetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasaundang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan FungsiKepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2002Pimpinan Pengadilan83.46% Mirip83.46 %
Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik Pembantu81.89% Mirip81.89 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.