Anggota Kepolisian Khusus

Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiTetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasaundang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan FungsiKepolisian di bidang teknisnya masing-masing.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    83.46% Mirip83.46 %
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.89% Mirip81.89 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.