Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelidik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2002Penyidik95.96% Mirip95.96 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik93.47% Mirip93.47 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011PPNS Keimigrasian85.02% Mirip85.02 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2013PPNS Keimigrasian84.82% Mirip84.82 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer84.30% Mirip84.30 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 6UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidik84.21% Mirip84.21 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021PPNS Keimigrasian83.55% Mirip83.55 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 8UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksa82.92% Mirip82.92 %
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 9UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik Pembantu81.97% Mirip81.97 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.