Pimpinan Pengadilan

Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan Pengadilan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    87.38% Mirip87.38 %
    Hakim Anggota

    Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakimdi persidangan pengadilan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    86.96% Mirip86.96 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2012
    83.46% Mirip83.46 %
    Anggota Kepolisian Khusus

    Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiTetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasaundang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan FungsiKepolisian di bidang teknisnya masing-masing.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2004
    82.58% Mirip82.58 %
    Pejabat Sementara Notaris

    Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.94% Mirip81.94 %
    Terdakwa

    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.