Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan Pengadilan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Hakim Anggota87.38% Mirip87.38 %
Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakimdi persidangan pengadilan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik Pembantu86.96% Mirip86.96 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2012Anggota Kepolisian Khusus83.46% Mirip83.46 %
Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiTetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasaundang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan FungsiKepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2004Pejabat Sementara Notaris82.58% Mirip82.58 %
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Terdakwa81.94% Mirip81.94 %
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.