Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggotaKepolisian NegaraberdasarkanRepublikundang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    85.37% Mirip85.37 %
    Pembantu

    Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiaberdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentudalamdalam melakukanundang-undang.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    84.43% Mirip84.43 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    83.48% Mirip83.48 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.04% Mirip83.04 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    81.46% Mirip81.46 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 1980
    81.27% Mirip81.27 %
    pejabat yang berwenang menghukum

    pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; e.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.00% Mirip81.00 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.

  8. 8
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.83% Mirip80.83 %
    Hukuman Disiplin Militer

    Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.

  9. 9
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    80.30% Mirip80.30 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.

  10. 10
    PP NO. 37 TAHUN 2004
    80.22% Mirip80.22 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.