Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggotaKepolisian NegaraberdasarkanRepublikundang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2002Pembantu85.37% Mirip85.37 %
Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiaberdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentudalamdalam melakukanundang-undang.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2002Penyidik84.43% Mirip84.43 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2022Penyidik83.48% Mirip83.48 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik Pembantu83.04% Mirip83.04 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negarayang karena diberi wewenangRepublik Indonesiatertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diaturdalam Undang-Undang ini.
- 5UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidik81.46% Mirip81.46 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
- 6PP NO. 30 TAHUN 1980pejabat yang berwenang menghukum81.27% Mirip81.27 %
pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; e.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik81.00% Mirip81.00 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.
- 8UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer80.83% Mirip80.83 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 9UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidik80.30% Mirip80.30 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 10PP NO. 37 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang80.22% Mirip80.22 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.