Penuntut Umum

Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  2. 2
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  3. 3
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.

  4. 4
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

  5. 5
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  6. 6
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

  7. 7
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1991
    90.11% Mirip90.11 %
    Penuntut umum

    Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  2. 2
    PP NO. 62 TAHUN 1990
    83.30% Mirip83.30 %
    Acara kenegaraan

    Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.58% Mirip81.58 %
    Perwira Penyerah Perkara

    Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    81.53% Mirip81.53 %
    Papera

    Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.

  5. 5
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2020
    80.48% Mirip80.48 %
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.