Penuntut Umum

Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber: PP NO. 105 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  2. 2
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  3. 3
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.

  4. 4
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

  5. 5
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

  6. 6
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  7. 7
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 105 TAHUN 2021
    93.19% Mirip93.19 %
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.