Perwira Penyerah Perkara

Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    85.16% Mirip85.16 %
    Papera

    Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    82.69% Mirip82.69 %
    Hukuman Disiplin Militer

    Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    82.50% Mirip82.50 %
    Atasan langsung

    Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.21% Mirip82.21 %
    Penahanan

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempattertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atasperintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira PenyerahPerkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengankeputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam Undang-undang ini.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2021
    81.58% Mirip81.58 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

  6. 6
    UU NO. 16 TAHUN 2004
    80.46% Mirip80.46 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  7. 7
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2013
    80.42% Mirip80.42 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    80.11% Mirip80.11 %
    Dewan Kehormatan Perwira

    Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.