Perwira Penyerah Perkara
Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2010Papera85.16% Mirip85.16 %
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer82.69% Mirip82.69 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2003Atasan langsung82.50% Mirip82.50 %
Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Penahanan82.21% Mirip82.21 %
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempattertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atasperintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira PenyerahPerkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengankeputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam Undang-undang ini.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2021Penuntut Umum81.58% Mirip81.58 %
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- 6UU NO. 16 TAHUN 2004Penuntut Umum80.46% Mirip80.46 %
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 7PERPRES NO. 5 TAHUN 2013Pengadilan80.42% Mirip80.42 %
Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2010Dewan Kehormatan Perwira80.11% Mirip80.11 %
Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.