Penuntut Umum

Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 46 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  2. 2
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  3. 3
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.

  4. 4
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

  5. 5
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

  6. 6
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  7. 7
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2020
    84.13% Mirip84.13 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

  2. 2
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2014
    81.89% Mirip81.89 %
    Tunjangan Jaksa

    Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2003
    80.88% Mirip80.88 %
    korupsi dan penyuapan

    korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapansebagaimana diatur dalam undang-undang.