Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 46 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 2Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- 3Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
- 4Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- 5Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
- 6Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- 7Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2020Dewan Pengawas84.13% Mirip84.13 %
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 2PERPRES NO. 117 TAHUN 2014Tunjangan Jaksa81.89% Mirip81.89 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2003korupsi dan penyuapan80.88% Mirip80.88 %
korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapansebagaimana diatur dalam undang-undang.