Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- 2Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
- 3Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- 4Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
- 5Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- 6Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 7Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1991Penuntut umum99.93% Mirip99.93 %
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 2PERPRES NO. 17 TAHUN 2020Surat Kuasa Khusus84.07% Mirip84.07 %
Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
- 3PP NO. 62 TAHUN 1990Acara kenegaraan82.08% Mirip82.08 %
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Perwira Penyerah Perkara80.46% Mirip80.46 %
Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.