Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 2Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- 3Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
- 4Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- 5Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- 6Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 7Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1991Penuntut umum96.05% Mirip96.05 %
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 2PP NO. 62 TAHUN 1990Acara kenegaraan80.88% Mirip80.88 %
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.