Penuntut Umum

Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  2. 2
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  3. 3
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.

  4. 4
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

  5. 5
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  6. 6
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

  7. 7
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1991
    96.05% Mirip96.05 %
    Penuntut umum

    Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  2. 2
    PP NO. 62 TAHUN 1990
    80.88% Mirip80.88 %
    Acara kenegaraan

    Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.