Penuntut Umum

Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  2. 2
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  3. 3
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

  4. 4
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

  5. 5
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  6. 6
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

  7. 7
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    92.80% Mirip92.80 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    92.75% Mirip92.75 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  3. 3
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    92.62% Mirip92.62 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    92.48% Mirip92.48 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim anak.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    87.87% Mirip87.87 %
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    87.08% Mirip87.08 %
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.

  7. 7
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2022
    84.19% Mirip84.19 %
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalamtanggungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PP NO. 25 TAHUN 2005
    82.85% Mirip82.85 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2.