Penuntut Umum
Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 2Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- 3Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- 4Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
- 5Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- 6Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 7Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim92.80% Mirip92.80 %
Hakim adalah hakim Anak.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2022Hakim92.75% Mirip92.75 %
Hakim adalah hakim Anak.
- 3PP NO. 65 TAHUN 2015Hakim92.62% Mirip92.62 %
Hakim adalah hakim Anak.
- 4UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim92.48% Mirip92.48 %
Hakim adalah Hakim anak.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim Kasasi87.87% Mirip87.87 %
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.
- 6UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim Kasasi87.08% Mirip87.08 %
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
- 7PERPRES NO. 110 TAHUN 2022Keluarga84.19% Mirip84.19 %
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalamtanggungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 8PP NO. 25 TAHUN 2005Pegawai Negeri82.85% Mirip82.85 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2.