Acara kenegaraan

Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.

Sumber: PP NO. 62 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Acara kenegaraan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Acara kenegaraan

    Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    85.33% Mirip85.33 %
    Bawaslu Provinsi

    Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumyang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diwilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undangyang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang5tugasdalam pengawasandiberikanpenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2021
    83.30% Mirip83.30 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2004
    82.08% Mirip82.08 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1991
    81.87% Mirip81.87 %
    Penuntut umum

    Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    80.88% Mirip80.88 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

  6. 6
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    80.43% Mirip80.43 %
    TimKajian

    Tim Kajian keberatan yang selanjutnya disebut sebagai TimKajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantugubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadialasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi denganpihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuatrekomendasi diterima atau ditolak keberatan.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 1995
    80.09% Mirip80.09 %
    KomisiBanding

    Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut KomisiBanding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungandepartemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputibidang merek.