Acara kenegaraan
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.
Sumber: PP NO. 62 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Acara kenegaraan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Acara kenegaraan
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2015Bawaslu Provinsi85.33% Mirip85.33 %
Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumyang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diwilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undangyang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang5tugasdalam pengawasandiberikanpenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2021Penuntut Umum83.30% Mirip83.30 %
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2004Penuntut Umum82.08% Mirip82.08 %
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 4UU NO. 5 TAHUN 1991Penuntut umum81.87% Mirip81.87 %
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2020Penuntut Umum80.88% Mirip80.88 %
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
- 6PERPRES NO. 30 TAHUN 2015TimKajian80.43% Mirip80.43 %
Tim Kajian keberatan yang selanjutnya disebut sebagai TimKajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantugubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadialasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi denganpihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuatrekomendasi diterima atau ditolak keberatan.
- 7PP NO. 32 TAHUN 1995KomisiBanding80.09% Mirip80.09 %
Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut KomisiBanding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungandepartemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputibidang merek.