Penuntut Umum
Definisi Penuntut Umum juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 2Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- 3Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
- 4Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- 5Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
- 6Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 7Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2022Hakim92.13% Mirip92.13 %
Hakim adalah hakim Anak.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim92.10% Mirip92.10 %
Hakim adalah hakim Anak.
- 3PP NO. 65 TAHUN 2015Hakim92.01% Mirip92.01 %
Hakim adalah hakim Anak.
- 4UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim91.73% Mirip91.73 %
Hakim adalah Hakim anak.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim Kasasi88.58% Mirip88.58 %
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.
- 6UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim Kasasi87.98% Mirip87.98 %
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2005Pegawai Negeri82.86% Mirip82.86 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2.
- 8PERPRES NO. 110 TAHUN 2022Keluarga82.84% Mirip82.84 %
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalamtanggungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.