Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.

Sumber: PERPRES NO. 17 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Kuasa Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

  2. 2
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

  3. 3
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1991
    84.32% Mirip84.32 %
    Penuntut umum

    Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2004
    84.07% Mirip84.07 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  3. 3
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    82.39% Mirip82.39 %
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan 12.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2021
    80.48% Mirip80.48 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.