Penuntut umum
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1991
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2004Penuntut Umum99.93% Mirip99.93 %
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2020Penuntut Umum96.05% Mirip96.05 %
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2021Penuntut Umum90.11% Mirip90.11 %
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
- 4PERPRES NO. 17 TAHUN 2020Surat Kuasa Khusus84.32% Mirip84.32 %
Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
- 5PP NO. 62 TAHUN 1990Acara kenegaraan81.87% Mirip81.87 %
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.