Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jasa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 2Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 3Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 4Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 5Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 6Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 7Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2013Pengguna Jasa Keuangan85.52% Mirip85.52 %
Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah85.41% Mirip85.41 %
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2008Nasabah84.45% Mirip84.45 %
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2017Pengguna Jasa Arsitek80.14% Mirip80.14 %
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
- 5PP NO. 15 TAHUN 2021Pengguna Jasa Arsitek80.11% Mirip80.11 %
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.