Pengguna Jasa

Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Jasa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  2. 2
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  3. 3
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  4. 4
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  5. 5
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  6. 6
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  7. 7
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    85.52% Mirip85.52 %
    Pengguna Jasa Keuangan

    Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    85.41% Mirip85.41 %
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    84.45% Mirip84.45 %
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    80.14% Mirip80.14 %
    Pengguna Jasa Arsitek

    Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.

  5. 5
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    80.11% Mirip80.11 %
    Pengguna Jasa Arsitek

    Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.