Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jasa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 2Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 3Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 4Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 5Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 6Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 7Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 74 TAHUN 2021Perusahaan Pelayaran-Rakyat82.12% Mirip82.12 %
Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Kendaraan Bermotor Umum81.68% Mirip81.68 %
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.
- 3UU NO. 36 TAHUN 1999Pelanggan81.57% Mirip81.57 %
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2005Persero Terbuka80.56% Mirip80.56 %
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2009Perusahaan Angkutan Umum80.54% Mirip80.54 %
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barangdengan Kendaraan Bermotor Umum.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2021Badan Usaha Bandar Udara80.25% Mirip80.25 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2009Badan Usaha Bandar Udara80.18% Mirip80.18 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.