Pengguna Jasa

Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Jasa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  2. 2
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  3. 3
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  4. 4
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  5. 5
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  6. 6
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  7. 7
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 74 TAHUN 2021
    82.12% Mirip82.12 %
    Perusahaan Pelayaran-Rakyat

    Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.68% Mirip81.68 %
    Kendaraan Bermotor Umum

    Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.

  3. 3
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    81.57% Mirip81.57 %
    Pelanggan

    Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    80.56% Mirip80.56 %
    Persero Terbuka

    Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.54% Mirip80.54 %
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barangdengan Kendaraan Bermotor Umum.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.25% Mirip80.25 %
    Badan Usaha Bandar Udara

    Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.18% Mirip80.18 %
    Badan Usaha Bandar Udara

    Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.