Pengguna Jasa Arsitek
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jasa Arsitek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jasa Arsitek
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikat kompetensi kerja85.87% Mirip85.87 %
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yangditerbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasiyang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensikerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2014Pengguna Keinsinyuran83.34% Mirip83.34 %
Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2018Lisensi80.83% Mirip80.83 %
Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2015Pengguna Jasa80.14% Mirip80.14 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.