Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jasa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 2Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 3Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 4Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 5Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 6Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 7Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2022Penyedia Jasa92.94% Mirip92.94 %
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.