Pengguna Jasa Keuangan
Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2010Pengguna Jasa85.96% Mirip85.96 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 2PERPRES NO. 50 TAHUN 2011Pengguna Jasa85.69% Mirip85.69 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2015Pengguna Jasa85.52% Mirip85.52 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah81.25% Mirip81.25 %
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.