Pengguna Jasa Keuangan

Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    85.96% Mirip85.96 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  2. 2
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
    85.69% Mirip85.69 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    85.52% Mirip85.52 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    81.25% Mirip81.25 %
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.