Pengguna Jasa Arsitek

Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Jasa Arsitek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Jasa Arsitek

    Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    85.75% Mirip85.75 %
    Sertifikat kompetensi kerja

    Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yangditerbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasiyang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensikerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    83.83% Mirip83.83 %
    Pengguna Keinsinyuran

    Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2018
    80.75% Mirip80.75 %
    Lisensi

    Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.

  4. 4
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    80.15% Mirip80.15 %
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    80.11% Mirip80.11 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.