Pengguna Jasa Arsitek
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jasa Arsitek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jasa Arsitek
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikat kompetensi kerja85.75% Mirip85.75 %
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yangditerbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasiyang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensikerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2014Pengguna Keinsinyuran83.83% Mirip83.83 %
Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2018Lisensi80.75% Mirip80.75 %
Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2004Perjanjian Kerja80.15% Mirip80.15 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2015Pengguna Jasa80.11% Mirip80.11 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.