Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 2Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 3Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 4Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2010Pengguna Jasa84.69% Mirip84.69 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2015Pengguna Jasa84.45% Mirip84.45 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 3PERPRES NO. 50 TAHUN 2011Pengguna Jasa84.23% Mirip84.23 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1995Penitipan Kolektif82.77% Mirip82.77 %
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.