Nasabah

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nasabah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  2. 2
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  3. 3
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  4. 4
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    84.69% Mirip84.69 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    84.45% Mirip84.45 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  3. 3
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
    84.23% Mirip84.23 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.77% Mirip82.77 %
    Penitipan Kolektif

    Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.