Pengguna Jasa

Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Jasa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  2. 2
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  3. 3
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  4. 4
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  5. 5
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  6. 6
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  7. 7
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    87.79% Mirip87.79 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    87.76% Mirip87.76 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    80.41% Mirip80.41 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.