Pengguna Jasa

Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Jasa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  2. 2
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

  3. 3
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  4. 4
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  5. 5
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

  6. 6
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  7. 7
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    85.69% Mirip85.69 %
    Pengguna Jasa Keuangan

    Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    84.81% Mirip84.81 %
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    84.23% Mirip84.23 %
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.