Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jasa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 2Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 3Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 4Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 5Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 6Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 7Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Perusahaan Angkutan Umum88.75% Mirip88.75 %
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barangdengan Kendaraan Bermotor Umum.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2021Perusahaan Angkutan Umum87.19% Mirip87.19 %
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2014Perusahaan Angkutan Umum84.48% Mirip84.48 %
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangjasa Angkutan orang dan/atau barang denganmenyediakan Kendaraan Bermotor Umum.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2002Kapal Indonesia82.85% Mirip82.85 %
Kapal Indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2009Badan Usaha Bandar Udara82.81% Mirip82.81 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2021Badan Usaha Bandar Udara82.54% Mirip82.54 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2016Pemberi Kerja81.66% Mirip81.66 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Niaga81.13% Mirip81.13 %
Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
- 9PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Niaga80.37% Mirip80.37 %
Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.