Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 2Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 3Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 4Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Penitipan Kolektif88.30% Mirip88.30 %
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2015Pengguna Jasa85.41% Mirip85.41 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2010Pengguna Jasa85.31% Mirip85.31 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 4PERPRES NO. 50 TAHUN 2011Pengguna Jasa84.81% Mirip84.81 %
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2013Pengguna Jasa Keuangan81.25% Mirip81.25 %
Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.