Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jasa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 2Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- 3Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 4Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- 5Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 6Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 7Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Penyedia Jasa87.70% Mirip87.70 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa87.64% Mirip87.64 %
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2018Barang80.90% Mirip80.90 %
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.