Perusahaan Angkutan Umum

Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barangdengan Kendaraan Bermotor Umum.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Angkutan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

  2. 2
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangjasa Angkutan orang dan/atau barang denganmenyediakan Kendaraan Bermotor Umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    88.75% Mirip88.75 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    84.03% Mirip84.03 %
    Angkutan Udara Niaga

    Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    83.94% Mirip83.94 %
    Angkutan Udara Niaga

    Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.54% Mirip80.54 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.