Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barangdengan Kendaraan Bermotor Umum.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Angkutan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
- 2Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangjasa Angkutan orang dan/atau barang denganmenyediakan Kendaraan Bermotor Umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2014Pengguna Jasa88.75% Mirip88.75 %
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yangmenggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Niaga84.03% Mirip84.03 %
Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Niaga83.94% Mirip83.94 %
Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jasa80.54% Mirip80.54 %
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.