Pelanggan

Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelanggan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelanggan

    Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

  2. 2
    Pelanggan

    Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi yang mendapatkan layanan air minum dari Penyelenggara.

  3. 3
    Pelanggan

    Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1997
    85.99% Mirip85.99 %
    Hiburan

    Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga; 7.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.57% Mirip81.57 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  3. 3
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    81.56% Mirip81.56 %
    Pemancar radio

    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan danmemancarkan gelombang radio;6.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    81.39% Mirip81.39 %
    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan

    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    80.19% Mirip80.19 %
    Pemancar radio

    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 5.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.12% Mirip80.12 %
    Badan Usaha Angkutan Udara

    Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.