Pelanggan
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelanggan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelanggan
Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
- 2Pelanggan
Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi yang mendapatkan layanan air minum dari Penyelenggara.
- 3Pelanggan
Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1997Hiburan85.99% Mirip85.99 %
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga; 7.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jasa81.57% Mirip81.57 %
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 3UU NO. 36 TAHUN 1999Pemancar radio81.56% Mirip81.56 %
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan danmemancarkan gelombang radio;6.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2005Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan81.39% Mirip81.39 %
Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1989Pemancar radio80.19% Mirip80.19 %
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 5.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2021Badan Usaha Angkutan Udara80.12% Mirip80.12 %
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.