Persero Terbuka

Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1998
    98.11% Mirip98.11 %
    PERSERO Terbuka

    PERSERO Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 1995
    87.71% Mirip87.71 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlahpemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroanyang melakukan penawaran umum,sesuai dengan peraturanperundang-undangan di bidang pasar modal.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    81.33% Mirip81.33 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.

  4. 4
    PP NO. 84 TAHUN 1998
    80.64% Mirip80.64 %
    Bank Umum

    Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.56% Mirip80.56 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  6. 6
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    80.08% Mirip80.08 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.