Perusahaan Pelayaran-Rakyat

Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.

Sumber: PERPRES NO. 74 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    85.65% Mirip85.65 %
    Sub Agen

    Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    82.12% Mirip82.12 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  3. 3
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2011
    81.48% Mirip81.48 %
    Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing

    Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing adalah badan usaha, asosiasi, organisasi olahraga dan sejenisnya yang menyelenggarakan kegiatan pariwisata bahari.

  4. 4
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    81.46% Mirip81.46 %
    Lembaga Penyiaran Berlangganan

    Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.