Perusahaan Pelayaran-Rakyat
Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
Sumber: PERPRES NO. 74 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Sub Agen85.65% Mirip85.65 %
Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jasa82.12% Mirip82.12 %
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 3PERPRES NO. 79 TAHUN 2011Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing81.48% Mirip81.48 %
Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing adalah badan usaha, asosiasi, organisasi olahraga dan sejenisnya yang menyelenggarakan kegiatan pariwisata bahari.
- 4PP NO. 52 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Berlangganan81.46% Mirip81.46 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.