Kendaraan Bermotor Umum

Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan Bermotor Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan Bermotor Umum

    Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yangdigunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungutbayaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    92.52% Mirip92.52 %
    Kendaraan umum

    Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran; 10.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    89.79% Mirip89.79 %
    Kendaraan umum

    Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran; 12.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    83.48% Mirip83.48 %
    Perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor

    Perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor adalah suatu perusahaan yang menyelenggarakan pekerjaan pembetulan, perbaikan, perawatan kendaraan bermotor untuk umum dengan pembayaran; 16.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    82.32% Mirip82.32 %
    Rumah komersial

    Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan 9.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.68% Mirip81.68 %
    Pengguna Jasa

    Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.30% Mirip81.30 %
    Peralatan khusus

    Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.31% Mirip80.31 %
    Bandar Udara Umum

    Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.

  8. 8
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.30% Mirip80.30 %
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

  9. 9
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    80.14% Mirip80.14 %
    Bandar Udara Umum

    Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.