Kendaraan Bermotor Umum
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan Bermotor Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan Bermotor Umum
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yangdigunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungutbayaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 1992Kendaraan umum92.52% Mirip92.52 %
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran; 10.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1990Kendaraan umum89.79% Mirip89.79 %
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran; 12.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1990Perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor83.48% Mirip83.48 %
Perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor adalah suatu perusahaan yang menyelenggarakan pekerjaan pembetulan, perbaikan, perawatan kendaraan bermotor untuk umum dengan pembayaran; 16.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2011Rumah komersial82.32% Mirip82.32 %
Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan 9.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jasa81.68% Mirip81.68 %
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukumyang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2009Peralatan khusus81.30% Mirip81.30 %
Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Umum80.31% Mirip80.31 %
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
- 8PP NO. 30 TAHUN 2021Terminal80.30% Mirip80.30 %
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- 9PP NO. 71 TAHUN 1996Bandar Udara Umum80.14% Mirip80.14 %
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.