Pengadilan

Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengadilan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.

  2. 2
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.

  3. 3
    Pengadilan

    Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.

  4. 4
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c.

  5. 5
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.

  6. 6
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.

  7. 7
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

  8. 8
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  9. 9
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

  10. 10
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.

  11. 11
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.

  12. 12
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.

  13. 13
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

  14. 14
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

  15. 15
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    84.63% Mirip84.63 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.

  2. 2
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    81.84% Mirip81.84 %
    Sengketa Tata Usaha Negara

    Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang 11.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    81.12% Mirip81.12 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2004
    80.74% Mirip80.74 %
    Lingkungan Peradilan

    Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.