Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadilan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
- 2Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
- 3Pengadilan
Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.
- 4Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c.
- 5Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
- 6Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
- 7Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 8Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 9Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- 10Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
- 11Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
- 12Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.
- 13Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- 14Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
- 15Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1986Hakim84.63% Mirip84.63 %
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.
- 2UU NO. 51 TAHUN 2009Sengketa Tata Usaha Negara81.84% Mirip81.84 %
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang 11.
- 3PP NO. 33 TAHUN 1994Hakim81.12% Mirip81.12 %
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2004Lingkungan Peradilan80.74% Mirip80.74 %
Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.