Pengadilan

Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengadilan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.

  2. 2
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.

  3. 3
    Pengadilan

    Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.

  4. 4
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c.

  5. 5
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.

  6. 6
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.

  7. 7
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

  8. 8
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  9. 9
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

  10. 10
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.

  11. 11
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.

  12. 12
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

  13. 13
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.

  14. 14
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

  15. 15
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    91.31% Mirip91.31 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  2. 2
    PP NO. 94 TAHUN 2012
    91.20% Mirip91.20 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

  3. 3
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    90.82% Mirip90.82 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    89.21% Mirip89.21 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    88.01% Mirip88.01 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2004
    84.63% Mirip84.63 %
    Lingkungan Peradilan

    Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    84.21% Mirip84.21 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.