Pengadilan

Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Sumber: PP NO. 94 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengadilan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.

  2. 2
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.

  3. 3
    Pengadilan

    Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.

  4. 4
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c.

  5. 5
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.

  6. 6
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.

  7. 7
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

  8. 8
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  9. 9
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.

  10. 10
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.

  11. 11
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.

  12. 12
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

  13. 13
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.

  14. 14
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

  15. 15
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.02% Mirip82.02 %
    Oditur

    Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebutOditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindaksebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilandalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dansebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    81.57% Mirip81.57 %
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

  3. 3
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
    80.64% Mirip80.64 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.48% Mirip80.48 %
    Terdakwa

    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.