Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Sumber: PP NO. 94 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadilan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
- 2Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
- 3Pengadilan
Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.
- 4Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c.
- 5Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
- 6Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
- 7Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 8Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 9Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- 10Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
- 11Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
- 12Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
- 13Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.
- 14Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
- 15Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Oditur82.02% Mirip82.02 %
Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebutOditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindaksebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilandalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dansebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2004Hakim Kasasi81.57% Mirip81.57 %
Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- 3PERPRES NO. 23 TAHUN 2008Hakim Ad Hoc80.64% Mirip80.64 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Terdakwa80.48% Mirip80.48 %
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.