Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sumber: PERPRES NO. 17 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadilan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
- 2Pengadilan
Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.
- 3Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c.
- 4Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
- 5Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
- 6Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 7Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 8Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- 9Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
- 10Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
- 11Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
- 12Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.
- 13Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- 14Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
- 15Pengadilan
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1994Hakim96.81% Mirip96.81 %
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 2PP NO. 94 TAHUN 2012Hakim87.78% Mirip87.78 %
Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim85.69% Mirip85.69 %
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 4UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim85.15% Mirip85.15 %
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2004Lingkungan Peradilan83.92% Mirip83.92 %
Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 6UU NO. 5 TAHUN 1986Hakim83.85% Mirip83.85 %
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.
- 7PP NO. 9 TAHUN 1975Pengadilan Negeri80.84% Mirip80.84 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.